Nyoblos Day 23 September, Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020

  • Whatsapp
banner 728x90
Prosesi Tahapan Pilkada Serentak 2020

KPU telah melakukan rapat bersama Komisi II DPR
membahas tahapan PKPU Pilkada 2020. KPU menjelaskan ada 270 daerah yang
menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.
“KPU
provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan
gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota,” kata Ketua KPU
Arief Budiman dalam rapat di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sembilan
provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat,
Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Terdapat
dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan
pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
Arief
mengatakan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.
Tanggal tersebut ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU
sebelumnya.
“Pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu,
jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu, kita selalu
dilaksanakan pada hari Rabu. Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di
bulan September tahun 2020, dan KPU memilih tanggal 23 September,” jelas
Arief.
KPU,
kata Arief, telah melakukan persiapan Pilkada 2020 dengan melakukan rapat pleno
dan menyusun draf tahapan pilkada serentak. Arief lalu menjelaskan tahapan
persiapan KPU mulai perencanaan anggaran hingga sosialisasi.
“Yang
pertama, perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019.
Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019
sampai 22 September 2020,” ucapnya.

Selanjutnya,
pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21
Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update
data pemilih.
Pendaftaran
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari
2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakip bupati serta walikota
dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.
“Kemudian
kampanye. Nah, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19
September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian
akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” tutur
Arief.
Rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29
September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober
2020.**

Sumber:
detik

Berita terkait