Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2018 Terpaksa Ditunda

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber:
antaranews
RAPAT Paripurna DPRD Kota Palu yang sedianya akan
mendengar penjelasan Wali Kota Palu Hidayat terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun 2018 terpaksa ditunda.
“Sidang paripurna ditunda
sampai menunggu Wali Kota Palu berada di Palu. Saat ini yang bersangkutan masih
berada di Semarang,” kata Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae yang memimpin
jalannya rapat paripurna di Palu, Jumat (5/7/2019).
Meski dalam kesempatan itu
Asisten Administrasi dan Pembangunan Pemerintah Kota Palu Singgih B. Prasetyo
hadir mewakili Wali Kota Palu, Ishak tetap menunda karena ingin mendengar
langsung penjelasan dari Hidayat terkait dengan pelaksanaan APBD 2018 oleh
Pemerintah Kota Palu
Akibatnya, kata dia, jadwal
kegiatan DPRD dengan Pemkot Palu yang telah disusun dan disepakati jauh-jauh
oleh Badan Musyawarah (Banmus) jadi berantakan.
“Nanti jadwal paripurna
kembali disusun oleh Banmus setibanya Wali Kota Palu di Palu. Nanti pada hari
Senin (pekan depan) Banmus menggelar kembali rapat menyusun jadwal,”
ucapnya.
Rapat paripurna yang dihadiri
kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot
Palu dan sebagian besar anggota DPRD Kota Palu itu hanya dibuka beberapa menit,
kemudian ditutup karena ketidakhadiran Wali Kota Palu.
Saat ini Wali Kota Palu Hidayat
dan camat serta lurah se-Kota Palu meghadiri dan mengikuti Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2019 di
Semarang yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (30/6).**

Berita terkait