Pemda Poso Sayangkan Ketidakhadiran Nuansa Pos di Dewan Pers

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber: Humas Pemda Poso 


Upaya hukum yang sedang di tempuh Bupati Poso, Darmin
Agustinus Sigilipu dalam perkara Delik Pers, terkait pemberitaan yang dianggap
merugikan dari Harian Nuansa Pos hingga kini masih sedang berproses, baik di
tangan pihak Kepolisian, maupun oleh Dewan Pers.

Dengan
tidak hadirnya pihak Nuansa Pos dalam undangan yang dikirimkan Dewan Pers,
untuk didengarkan keterangannya pada Rabu (23/7) di Kantor Dewan Pers, dianggap
sebagai bukti tidak dapat bekerja sama.


“Memang
sebenarnya, kami harapkan bisa bertemu di Dewan Pers dengan mereka dari pihak
Nuansa Pos. Kami dari pihak Pemda mengharapkan bisa bertemu, biar kita bisa
terbuka. Tapi ternyata tidak datang. Apa boleh buat, Inilah bukti mereka
kooperatif atau tidak,” ujar Armol, Rabu (24/7).

Menurut
Armol, pihaknya mewakili Pemda Poso bertindak serius menangani permasalahan
tersebut. “Yang jelasnya, kami serius menangani persoalan ini. Semua
bukti-bukti tambahan kami sudah sampaikan tadi, diminta oleh Dewan Pers. Yang
belum tercover sebelumnya sampai dengan hari ini, itu sudah kita sampaikan ke
Dewan Pers. Dan Dewan Pers sangat menyambut baik kami karena memang lengkap,”
urai Armol.

Menurutnya,
dalam penyampaian yang disampaikan di depan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry
Chaeruddin Bangun, bersama 7 anggota Dewan Pers Lainnya, serta Heru Tjahjo
sebagai ahli Dewan Pers, Samsuri dan M Noeh Hatumena, tenaga ahli Komisi
Pengaduan dari Pokja Pengaduan Dewan Pers. Pemda Poso telah memberikan
keterangan, termasuk cara mengkonfirmasi sumber, dalam hal ini Bupati Poso dan
Kabag Humas. Selain itu terkait perimbangan sebuah berita dalam penyajiannya.



Sebelumnya,
pada akhir Mei lalu, Bupati Poso melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan pihak
Nuansa Pos ke Polda Sulteng, dengan Laporan Polisi bernomor
LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tertanggal 28 Mei 2019, karena pemberitaan yang
dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Proses hukumnya kini sedang
berjalan.



Sementara
pada 
pertengahan Juni 2019, Bupati Poso melalui Kuasa Hukumnya juga telah
meminta penjelasan kepada Dewan Pers atas pernyataan penilaian dan rekomendasi
(PPR) Dewan Pers No. 20/PPR-DP/VI/2017 tentang pengaduan Bupati Poso terhadap
SKH Nuansa Pos, yang menjadi pegangan pihak Bupati Poso untuk menempuh jalur
hukum.

Meski
diketahui PPR yang dikeluarkan Dewan Pers pada 2017 silam tidak menyebutkan
batasan waktu, namun Bupati Poso melalui kuasa hukumnya Gunawan Rubana, SH dan
Muhardi Siregar, SH dari Kantor Hukum Gunawan Rubana, SH dan Rekan, yang
beralamat di jalan Cawang Baru, Jakarta Timur, meminta penjelasan kepada Dewan
Pers secara tertulis.

Atas
dasar surat permintaan penjelasan itulah, Dewan Pers mengundang Pelapor dalam
hal ini pihak Bupati Poso, dan Terlapor yakni pihak Nuansa Pos ke Kantor Dewan
Pers untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa, 23 Juli 2019.

“Kami
selaku kuasa hukum dari Pak Bupati Poso, kami membuat surat kepada Dewan Pers
tentang pemberitaan yang dilakukan oleh Nuansa Pos. Surat kami tertanggal 21
Juli 2019 perihalnya mohon penjelasan atas surat PPR Dewan Pers Tahun 2017,”
ujar Gunawan Rubana, usai mengikuti 
pertemuan di Dewan Pers Selasa, 23 Juli 2019.

Kehadiran
Gunawan Rubana bersama Muhardi Siregar, Kabag Humas dan Protokoler Setda
Kabupaten Poso, Armol Songko, serta Kuasa Hukum Bupati Poso dari Bagian Hukum
Setdakab Poso Sofyan Lawento di kantor Dewan Pers, adalah memenuhi undangan
Dewan Pers. 


“Jadi
kami membuat surat kepada Dewan Pers meminta penjelasan apakah PPR yang
dikeluarkan Dewan Pers tersebut bisa diberlakukan atas pemberitaan Nuansa Pos
yang terbaru ini. Artinya mulai dari tanggal 15 Juni dan seterusnya. Nah itulah
kami diundang Dewan Pers,” tambah Gunawan Rubana. Namun pihak Nuansa Pos yang
juga mendapat undangan yang sama, ternyata tidak hadir.
“Intinya
hari ini pihak Nuansa Pos tidak hadir, dan kami sudah selesai diklarifikasi
tentang permohonan kami itu. Jadi hasilnya masih menunggu. Karena dalam
ketentuan Dewan Pers itu diundang sampai dua kali. Tetapi deadine-nya setelah
dua kali di undang tidak hadir, tetap surat akan diterbitkan Dewan Pers pada
minggu depan,” terang Gunawan Rubana.

Sementara
itu, M Noeh Hatumena yang dikonfirmasi menyatakan bahwa perkembangan kasus
pengaduan Bupati Poso dan Nuansa Pos, saat ini sudah memasuki tahap final. “Itu
tinggal memasuki tahap finalisasi. Finalisasinya minggu depan, itu sifatnya
final dan mengikat. Apabila teradu yaitu dari Nuansa Pos tidak datang, diundang
sekali lagi. Kalau panggilan kedua tidak datang, maka masalahnya akan
diputuskan oleh Dewan Pers. Jadi kalau dia datang, itu ada untungnya, karena
dengan dia datang berarti kita bisa dengar dari dia. Karena biar bagaimana pun
juga dia harus menyakinkan Komisi,” urai M Noeh. ***

Berita terkait