PENYELESAIAN TANAH HARUS BERBASIS DATA AKURAT

  • Whatsapp
banner 728x90

sumber/editor : humpro/andono wibisono
DINAS Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Sulteng menggelar rapat koordinasi
dengan mengangkat tema Sinkronisasi Pengadaan Tanah dan Penyelesaian Konflik
Berbasis Data Yang Akurat (15/07/2019). Rakor digelar di Hotel Jazz diikuti seluruh
jajaran Dinas Perkimtan kabupaten/kota se Sulteng.

Ketua panitia, Lukman mengatakan, maksud dan tujuan digelarnya rakor
ini ialah agar dapat terbangun koordinasi yang baik antara provinsi dengan
kab/kota dalam mengadapi masalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dan penyelesaian konflik pertanahan, selain itu juga untuk
saling mensinergikan pemahaman dalam menghadapi masalah pertanahan dimasing-masing
daerah.

Asisten Administrasi dan Kesra Pemprov Faisal Mang mewakili gubernur menyebut
sesuai informasi, terkait masalah pertanahan sampai saat ini masih ada aset
tanah milik pemerintah daerah di Sulteng yang belum lengkap data formalnya.
‘’Ini harus menjadi perhatian serius, agar saudara sekalian bisa lekas
melengkapi data tersebut supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,’’
diingatkan gubernur.

Selain itu, Faisal Mang juga berharap Rakor dapat membantu peserta untuk
memahami mekanisme dan aturan main dalam tahapan pengadaan tanah yang sesuai
kaidah UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.


Sesuai UU tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran bangsa dengan tetap menjamin kepentingan hukumnya. Sehingga
dengan aturan ini semoga jadi pondasi pemkab dan pemkot berpikir dan bertindak
supaya tetap pada koridor aturan yang disepakati, guna menghindari penyimpangan
dan pelanggaran aturan.**

Berita terkait