Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor di Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter:
Yohanes Clemens

DUA Orang yang diduga sebagai Komplotan Pelaku tindak
pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap aparat
kepolisian Polres Palu, Senin 24 Juni 2019 lalu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Palu,
AKBP Mujianto, S,I,K, melalui Paur Humasnya Aipda Kadek Aruna, didampingi
Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim, Polres Palu Ipda Rislan mengatakan, dua
terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap, di
jalan Tanjung Karang Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Aipda Kadek Aruna menjelaskan,
adapun pelaku yang diamakan yakni,  LK,
R, 22 Tahun dan Lk, SAP, 19 tahun, sedangkan motif pelaku akibat faktor
ekonomi.
“Pelaku diamankan
berdasarkan laporan polisi LP-B/594/VII/2019/Sulteng/Res-Palu, tanggal 19 Juni
2019. LP-B/542/V/2019/Sulteng/Res-Palu, tanggal 25 Mei 2019,” ujar Aipda
Kadek, di Palu, Kamis (7/4/2019).
Sedangkan, lanjut Aipda Kadek,
barang bukti yang diamankan adalah, tujuh unit roda 2 yakni, 1 unit merek
Suzuki FU warna putih coklat, 1 unit Yamaha Mio Sporty warna unggu, 3 unit
Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit Yamaha FIZ-R warna biru, dan 1 unit Honda
Beat warna hitam.
Sehingga, lanjut Aipda Kadek,
Kapolres menegaskan, pelaku tindak pidana ini akan diberikan hukuman sesuai
dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Apa bila memiliki masalah,
baik dari segi ekonomi maupun pribadi, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.
Selesaikanlah masalah tersebut dengan kepala dingin, agar tidak melakukan hal
yang menyebabkan kita melanggar hukum, atau melakukan tindak pidana yang
berujung akan berurusan dengan pihak kepolisian,” imbau Kapolres kepada
masyarakat.**

Berita terkait