Reformasi Birokrasi Sulteng Kategori B

  • Whatsapp
banner 728x90
Rakor Organisasi Propinsi dan Kabupaten/Kota Sesulawesi Tengah, Selasa (9/7/2019)

Sumber: Humpro Sulteng

HASIL Evaluasi Kemenpan menyebut indeks reformasi
birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan progres yang baik
dengan Nilai 61.80 atau kategori B. Hal
ini diharapkan agar terus ditingkatkan dan terus dipacu agar seluruh aspek
indikator penilaian dapat diperbaiki.

“Dengan
perbaikan seluruh aspek indicator penilaian 
dapat memperoleh nilai A dan
melalui Rakor yang dilaksanakan dapat menghasilkan langkah-langkah yang konkrit
untuk dilaksanakan dalam memperbaiki kinerja reformasi birokrasi di Sulawesi
Tengah,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Elim Somba, M.Sc.
mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rakor Organisasi Propinsi dan
Kabupaten/Kota Sesulawesi Tengah, di salah satu hotel di Palu, Selasa
(9/7/2019).

Selanjutnya,
Elim Somba, menyampaikan bahwa untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
ASN ada sejumlah permasalahan yang mesti diperbaiki agar organisasi pemerintah
dapat berjalan dengan baik.

Antara
lain perlu penguatan kapasitas organisasi yang diselebggarakan oleh Pemerintah
Daerah, dengan penataan manajemen SDM Aparatur, memperbaiki kapasitas
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyelenggaraan pelayanan Publik dan
Ketatalaksanaan organisasi.

“Harus
diakui bahwa kemajuan dan kemandirian dan daya saing yang akan diwujudkan tidak
terlepas dari kemajuan organisasi yang dijalankan oleh ASN yang memiliki
kompetensi sehingga penataan manajemen ASN sangat perlu dilaksanakan,” ujarnya.

Gubernur
menghimbau agar implementasi sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah
Terus dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari Perencanaan, Pengawasan dan
sistem pelaporannya dan mendorong peningkatan kinerja Instansi Pemerintah.

Kepala
Bagian Anporjab Biro Organisasi Setda
Propinsi Sulawesi Tengah, Maskati, selaku ketua panitia, menyampaikan bahwa reformasi Birokrasi saat ini
sudah sampai pada tahap II yaitu mewujudkan Reformasi Based Bureaucracy yaitu
Birokrasi yang efektif, Efesien dan Ekonomis dan Birokrasi yang berorientasi hasil , penerapan manajemen kinerja
berbasis elektronik.

PNS
harus berkontribusi jelas terhadap kinerja organisasi hal dimaksud sesuai
dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Dalam Manajemen Aparatur
Sipil Negara, sehingga Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Sistem Marit
tersebut karena sistem Marit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kwalifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai amanat UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lebih
jauh Maskati menyampaikan bahwa Rakor
Organisasi Provinsi dan Kabupatemn/kota se Propinsi Sulawesi Tengah
dilaksanakan guna menyamakan persepsi pelaksanaan reformasi birokrasi dan
mendorong percepatan pelaksanaan reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dan juga kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan
kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyusun Standar kompetensi
jabatan ASN untuk dapat terlaksananya sistem merit dalam manajemen ASN.**

Berita terkait