Terbongkar, ABPD 2019 Tak Dibahas?

  • Whatsapp
banner 728x90
Gawat ! Bayar Jembatan Tak
Dibahas  di Banggar
Reporter: Firmansyah Lawawi
KASUS-Kasus
tindak pidana korupsi, salah satunya adalah penyalahgunaan kewenangan,
merugikan keuangan negara dan persekongkolan yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara. Tindak pidana korupsi (Tipikor) terakhir di Sulteng, yaitu
menimpa Ketua Dekab Morowali Utara atas proyek pembangunan gedung DPRD dan
pembebasan lahan yang menggunakan APBD.

Menyimak
perkembangan polemik di masyarakat terkait dengan Palu pasca bencana dan di
sisi lain ada pembayaran ‘sisa hutang dan denda’ Jembatan IV di triwulan I APBD
2019 mengundang kecurigaan. Bahkan informasi terbaru, ada dugaan kuat APBD 2019
tidak dibahas secara detail di Banggar Dekot. Akibatnya, usulan pembayaran
‘sisa hutang dan denda’ Jembatan IV Rp14 miliar lebih lolos keluar dari kas
daerah.

Informasi
dari salah seorang anggota Dekot bahwa APBD 2019 tidak dibahas dapat diteliti
dari notulensi. ‘’Selidiki notulensi rapat apa ada. Kan ada rekaman suara, cari
tau ada tidak?,’’ tantangnya. Ia pun menyebut pembahasan APBD 2019 diduga pula
menyembunyikan sesuatu hal. Kini, katanya mulai terbongkar sejak pembayaran
jembatan IV.

‘’Saya
bersyukur Pak Cudi mulai terang-terangan menyoal itu. Itu pintu masuk dan
memang selidiki saja apa ada notulensi rapat-rapat pembahasan APBD dan
Banggar,’’ akunya lagi yang minta namanya disembunyikan.

Setali
dua uang. Kemarin, bersamaan dengan Pemkot, Dewan kota juga menggelar
pernyataan resmi terkait dengan polemik pembayaran Jembatan IV lewat APBD 2019.
Beberapa anggota badan anggaran (Banggar) Dekot (8/7/2019) mengaku bahwa
pembayaran jembatan IV ke PT Global Daya Manunggal (GDM) tidak pernah dibahas
di rapat Banggar. Gawat ! ternyata mulai tersingkap satu-satu tabir polemik fee
jembatan IV yang rusak namun tetap dibayar.

‘’Pembayaran
denda atau sisa pekerjaan jembatan IV, tidak pernah dibahas dalam rapat badan
anggaran. Sebahagian besar anggota Banggar tidak mengetahuinya.  Nanti setelah dilakukan pembayaran, baru kami
ketahui,’’ Thompa Yotokodi. Olehnya, selaku ketua Komisi B, melakukan hearing
dengan Pemkot terkait hal itu.

Hal
senada juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Palu, Armin. Menurutnya, pada
waktu rapat Banggar, pembayaran jembatan IV, tidak pernah dibahas. ‘’Seingat
saya  selaku anggota Banggar,  pada saat rapat, tidak pernah dibicarakan
secuilpun masalah pembayaran jembatan IV. Jikalau memang ada dibahas dalam
rapat pada bulan Agustus 2018, tidak taterus itu urusannya, ” pungkasnya.

Alimudin
H Alibau menegaskan bahwa sebagai anggota Banggar, tidak diberikan informasi
terkait pembayaran jembatan IV. Setelah selesai dibayarkan, Banggar baru
mengetahui hal tersebut. ‘’Anggota Banggar tidak pernah diundang diskusi
terkait pembayaran jembatan IV, ” tegasnya.

Pernyataan
senada juga diutarakan anggota Banggar lainnya, Sofyan R Aswin. Ia
mengutarakan, sejak awal dirinya dan beberapa fraksi Dekot menolak pembayaran
jembatan IV. Karena tidak ada item yang mendukung terkait hal tersebut.

Wakil
Ketua II Dekot, Erfandy Suyuti mengamini pengakuan anggota Banggar.
Diutarakannya, item pembayaran jembatan IV, tidak disebut dalam pembahasan
rapat. “Tidak ada pembahasan mata anggarannya di rapat. Saya sendiri
selaku unsur pimpinan baru mengetahui setelah ada pembayaran jembatan IV,”
akunya.

Menurut
Erfandy, jika memang sudah ada putusan inkra Mahkamah Agung (MA) RI terkait
pembayaran jembatan IV dan fatwa dari pengadilan, sudah seharusnya mematuhinya.
Namun, kata Reo sapaan akrabnya, menimbang Palu dilanda bencana, seharusnya
dilakukan negosiasi bersama pihak terkait.

“Dengan
mempertimbangkan unsur kemanusiaan bahwa Palu masih dalam suasana pasca bencana
alam. Hal itu bisa menjadi dasar pertimbangan semua pihak. Itu
permasalahannya,” sebutnya. Seharusnya lanjut Reo, anggaran tersebut
seharusnya ditujukan kepada hal yang lebih urgen. Seperti pemasangan instalasi
listrik di Huntara, air bersih dan kebutuhan logistik bagi penyintas kota
Palu. 

Sementara,
Ketua DPRD Ishak Cae menegaskan bahwa pembayaran jembatan IV tersebut,
sebelumnya telah dibicarakan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu.

“Alangkah
bodohnya jika hal itu tidak dirapatkan di Banggar. Ada notulennya itu,”
katanya dengan nada suara tinggi.

DILAPOR KE KPK 
Sejumlah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti rasuah Sulawesi Tengah ternyata sudah
melakukan pengumpulan data polemik Jembatan IV yang telah rusak namun tetap
dibayarkan dengan dalil yang mencurigakan. Sejumlah LSM juga sudah meminta data
dari sejumlah mantan pejabat yang terkait dengan pembangunan jembatan IV dan
bukti-bukti pembayaran Rp57 miliar. Demikian dikatakan aktifis LSM anti rasuah
Moh Indra Dg Liwang ke redaksi. 

‘’Data
sudah kami kumpulkan semua terkait dengan pembayaran jembatan IV rusak karena
bencana alam, tidak ada pembahasan di Banggar, dugaan APBD 2019 dibahas
setengah kamar, dugaan kongkalikong pembayaran jembatan IV oleh pihak pihak
terkait, dugaan penjualan besi dan baja jembatan IV yang rusak tanpa alas hukum
pelepasan aset dari dewan, pelepasan aset Mal Tatura, pelepasan aset RSU
Anutapura dan lainnya. Kami akan bawa ke KPK di Jakarta. Testimoni video, data
dan keterangan sedang dirampungkan. Banyak masalah korban bencana tapi fakta
ada dugaan korupsi besar-besaran di Palu,’’ tandasnya serius. Indra juga
mengaku akan menggandeng ICW (Indonesia Coruption Watch) untuk mendukung upaya
pemberantasan korupsi di Sulteng.**

Berita terkait