Warga Balaroa Ancam Bangun Camp Pengungsian di Kantor Walikota

  • Whatsapp
banner 728x90
Reportase : Agus Manggona/CJ

SEMBILAN Bulan terlunta lunta menjadi korban bencana,
ribuan warga Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat menuntut hak dan keadilan, telah mencapai
anti klimaknya.
Pasalnya, sampai saat ini hak-hak
mereka sebagai korban serta kewajiban Negara belum juga direalisakan.Terkesan Negara dan Pemerintah menutup mata
terhadap kondisi kehidupan dan menghidupan yang layak bagi  ribuan warga korban. Tak ayal, akumulasi kekecewaan tersebut,
tumpah ruah di acara Rapat Akbar yang digagas Forum Korban Gempa Bumi dan
Likuifaksi Kelurahan Balaroa di Aula Museum Sulteng,  Sabtu ( 6/6/2019).

Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan
Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH.MH menegaskan
  bahwa Rapat Akbar kali ini, melahirkan tujuh
point butir rekomendasi yang tertuang
 
dalam surat tuntutan 
(Surtut)  kepada Pemerintah Pusat,
Provinsi
  Sulteng dan Kota Palu.
Pertama, Negara sesegera mungkin memanusiakan
kami sebagai korban yang saat ini masih tinggal di tenda dan shalter-shalter
pengungsi yang tidak layak huni di lokasi Sport Center Kelurahan Balaroa.
Termasuk yang kontrak dan kost serta numpang dirumah famili. Sebab hal ini
telah ditegaskan dalam  UUD 45  Pasal 27 Ayat 2  yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua,  mendesak Kepada Pemerintah Pusat, Provinsi
dan Kota Palu, untuk secepatnya menyalurkan Dana Jaminan Hidup ( Jadup)
kepada  ribuan warga korban Kelurahan
Balaroa.
Ketiga, percepat pembangunan
Hunian Tetap ( Huntap) kepada korban dengan kepastian sertifikat atau hak
kepemilikan atas lahan.  Keempat, segera
realisasikan Dana Santunan Duka dan Dana Stimulan yang belum seluruhnya di
terima oleh ahli waris dan para korban.
Kelima,  perjelas status lahan/ lokasi tanah
warga   yang terdampak gempa  bumi dan kikuifaksi Balaroa.
Keenam, transparansi dana  bantuan melalui Pemerintah  Provinsi Sulteng dan  Kota Palu baik dari Dalam Negeri maupun Luar
Negeri.  Serta point ketujuh, aparat
keamanan diminta untuk segera 
membersihkan dan mengamankan lokasi lahan warga yang terdampak  likuifaksi dari aksi-aksi penjarahan, sebab
dilokasi itu, masih banyak jasad  yang
belum sempat di evakuasi.
Menurut advokat
kondang ini, jika Surtut
 ini, tidak
segera direalisasikan serta diberikan
 
kepastian,  maka warga korban
Kelurahan Balaroa, mengambil sikap
 
melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 15 Juli 2019  dengan langsung membangun camp-camp pengusian
di depan Kantor Walikota
  Palu, sebagai
bentuk protes dan kekecewaan. Warga korban juga tidak akan membayar pajak dalam
bentuk apapun.
  Kemudian warga korban
juga
  akan kembali membangun pemukiman
dilokasi yang terdampak likuifaksi atau masuk zona merah, serta yang
terakhir
  warga korban  bertekad dan komitmen tidak akan menggunakan
hak pilih baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota pada Tahun
2020 mendatang.
” Bagi kami,
tidak ada  guna memilih   pemimpin jika tidak  memiliki seance of crisis atau kepekaan
terhadap wargannya,” pungkas Rahman Kasim. **

Berita terkait