Warga Buol Tolak Perluasan HGU PT HIP

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens


TERBITNYA Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 517/MENLHK/SETJEN/PLA/2/2018 tentang pelepasan, dan penetapan
batas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kepala
sawit seluas 9.964 hektar untuk PT Hardaya Inti Plantation (HIP) ditolak dengan
tegas oleh 68 Desa, di lima kecamatan di Kabupaten Buol.

Lima
Kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Bokat, Bukal, Momunu, Tiloa dan
Kecamatan Bonobou, disekitarnya terdapat lahan perkebunan sawit PT HIP.

Penolakan
tersebut, ditunjukan dengan melakukan aksi unjuk rasa para kades dikantor
Kanwil BPN Provinsi Sulteng di jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah,
Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (1/6/2019).

Selain
itu, diantara perwakilan para Kades, diantaranya, Kades Rante Maranu (Joyo),
kades Biau (Asni), Kades Diat (Jasri), Kades desa Unone (Sudarmin), Sekcam
Bukal (Muhidin), Ketua Forum Tani Buol (Ahmad R Kuntu Amas), Walhi Sulteng yang
tergabung dalam Front Perjuangan rakyat Buol menyambangi sekretariat Aliansi Jurnalis
Independen (AJI)  di jalan Rajawali
melakukan konferensi pers.

“Ada
sekitar 60 kepala desa, yang ada dari 5 Kecamatan, telah melakukan aksi, serta
melakukan dengar pendapat  di Kanwil BPN
Sulteng,” kata Manager Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi

Stevani
menerangkan, salah satunya adalah menuntut kepada badan pertanahan Nasional
untuk tidak melepaskan, kawasan hutan atau tidak memberikan HGU  baru 
kepada PT HIP  yang sedang
melakukan eksploitasi sumber daya alam di kabupaten Buol.

“Penolakan
pelepasan bukan tanpa alasan, sebab kawasan itu merupakan wilayah tangkapan
air, bila dilepaskan akan berpengaruh terhadap pertanian dan irigasi desa-desa
yang ada di bawah sekitar kawasan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan
Kepala Desa, Unone, Sudarmin mengatakan, aksi unras di BPN secara spontanitas
dari para kepala desa. Para Kades itu, kata Sudarmin, dari 68 desa berada di
lima kecamatan, sekitar 63 kades hadir melakukan unras.

Ini
semua adalah, lanjut Sudarmin, tujuanya, menyatukan pemikiran bahwa  tidak ada penambahan HGU,  khususnya untuk PT. HIP atau perusahaan
tergabung dalam groupnya.

“Alasan
penolakanya, sejak masuknya perusahaan tersebut banyak masalah telah
ditimbulkan. Mereka melakukan perampasan tanah di areal HGU nya yang ada saja,
terdapat kebun kebun aktif masyarakat yang sudah dikuasai bertahun-tahun bahkan
puluhan tahun sebelum masuknya perusahaan,” ujarnya.

Dan,
tambahnya, alasan lainya HGU yang dimilikinya telah melebihi yang
dipersyaratkan oleh perundangan dalam satu daerah, hanya bisa mengolah  HGU 20.000 Ha. Namun nyatanya, HGU saat ini
sudah 22.000 ha.

“Sangat
disayangkan kalau daerah hulunya akan diberikan kepada perusahaan, notabene
adalah perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman monokultur. Bisa membuat
lahan kering dimusim kemarau dan sumbangan banjir musim hujan,” paparnya.

Dilain
kesempatan, Manager Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng, Moh Hasan
mengatakan, kami yang tergabung dalam front perjuangan rakyat hari ini tepat 1
Juli 2011 itu melakukan aksi di kantor BPN Sulteng, guna  menyatakan tidak diterbitkannya nanti HGU.
Sebab, kata Dia, dari penilaian, Penerbitan SK 
MENLHK nomor 517/MENLHK/Setjen/ PLA A2/11/2018, jauh dari semangat
program nawacita Jokowi – JK.
“Bulan
September, Jokowi menerbitkan Instruksi presiden (Inpres)  terkait moratorium perkebunan kelapa sawit.

Bila
mana ada perusahaan perusahaan yang bermasalah seperti misalkan, bermasalah
dengan masyarakat, proses pelepasan kawasan hutan, pelanggaran HAM dan lain
sebagainya itu harus di moratoriumkan,” jelasnya.

Kemudian
atas SK tersebut, kata Moh Hasan, Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup,
telah melakukan proses pencabutan di KeMenLHK. Selain itu juga pihaknya sedang
melakukan proses mediasi, di Kemenkum HAM dijalur nonlitigasi membatalkan
proses adanya izin lokasi. Dimana Bupati Buol tidak pernah menerbitkan izin
lokasi, sebagai syarat penerbitan SK MENLHK nomor 517/MENLHK/Setjen/ PLA
A2/11/2018 tersebut.

“Pada
bulan Juli nanti akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap proses nantinya upaya
banding. Dimana dalam UU Nomor 30 tahun 2018 tentang administrasi pemerintah.

“Ketika
ada upaya fiktif positif terlebih dulu dilakukan banding administrasi kepada
Presiden. Usai dijawab Presiden, baru akan dilakukan upaya hukum TUN,”
pungkasnya.**

Berita terkait