YB Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: YCN
Penyidik Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng),
menetapkan Yahdi Basman (YB), sebagai tersangka dalam dugaan kasus berita
bohong atau hoax yang dilaporkan oleh Gubernur Sulteng Dr Longki Djanggola
belum lama ini.
Kepala
Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S,IK Di Polda
Sulteng, Senin, 29 Juli 2019, menjelaskan YB sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik mulai hari Kamis (25/7) kemarin. 
“Habis
gelar sorenya, langsung ditetapkan tersangka, yang sebelumnya telah diperiksa
sebagai saksi. Bahkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa (30/7)
besok pagi di Mapolda Sulteng. Hasilnya besok, dan terserah penyidik bagaimana
hasil selanjutnya,” ujar AKBP Didik.
  
Diketahui
sebelumnya, pada hari Jumat (5/7), Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola,
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu,
melaporkan YB, yang dinilai telah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai
Gubernur Sulteng.
Kala
itu, Gubernur mendatangi Mapolda Sulteng didamping sejumlah penasehat hukum,
dan diterima perwira jaga SPKT Polda Sulteng dan staf.
Kepada
polisi yang menerimanya, Longki menjelaskan kedatangannya dengan membawa surat
dan berkas-berkas yang dibutuhkan. Hal itu agar laporannya ditangani lebih
serius oleh kepolisian penyidik Polda Sulteng terkait dengan laporannya
terhadap terlapor.
YB
dilaporan dalam dugaan telah menyebarkan berita hoax melalui media sosial yang
menyebut bahwa Gubernur Longki Djanggola yang juga ketua DPD Gerindra Sulteng
ikut membiaya kegiatan ‘People Power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019
oleh KPU pusat di Jakarta.
Dalam
penanganan kasus inipun, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Lukman Wahyu Hariyanto
meminta kepada semua pihak agar mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian. ***

Berita terkait