Hidayat: RTRW Kabupaten Jangan Abai Mitigasi Bencana

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber/editor:
Humpro sulteng/andono wibisono
PEMBANGUNAN
Berkelanjutan adalah prinsip pembangunan yang mesti dipedomani guna
mensejajarkan kesejahteraan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Olehnya,
Sekdaprov DR Moh Hidayat Lamakarate meminta kabupaten/kota memiliki rencana
tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak abai akan mitigasi kebencanaan. Hal itu
ditegaskannya ketika Badan Lingkungan Hidup mengadakan Workshop Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merevisi RPJMD Sulteng 2016 – 2021 Rabu
(7/8/2019) di Palu.
Hidayat
menyebut KLHS adalah instrumen membuktikan sudah terintegrasinya prinsip
berkelanjutan pada dokumen pembangunan wilayah. Pengalaman bencana yang menimpa
Padagimo (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong) tuturnya mesti jadi
pembelajaran bagi perencana/penyusun program, RTRW pada khususnya.
“Betul-betul
sesuaikan dengan kondisi Sulawesi Tengah khususnya di empat wilayah terkena
bencana lalu,” titip sekda ke peserta. Sekdaprov turut menyoroti kualitas
beberapa RTRW kabupaten, DOB pemekaran dari wilayah induk yang kurang
memuaskan.
Hal
ini disinyalir sekda karena saat menyusun tergesa-gesa bahkan tidak dilengkapi
KLHS. “Tentu pikiran-pikiran terbaik saya harap untuk memberi masukan bagi arah
pembangunan ke depan,” pungkasnya. Di antara tim pakar penyusun KLHS adalah
sosok penggiat lingkungan merangkap akademisi Dr. Nur Sangadji, DEA, Ph.D.
Dalam
keterangannya, KLHS adalah terobosan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal).
Perbedaan
KLHS dan Amdal lanjutnya, KLHS adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin
lingkungan sedang Amdal melekat pada perusahaan. Meski berbeda dari segi subyek
dan pelaku kebijakan tapi keduanya saling sinergi dalam pembangunan. “Ini untuk
dibuat dan bila tidak maka ia melanggarnya,” tegasnya mewarning.**

Berita terkait