Melawan Aparat, Terduga Pelaku Pembacok Dilumpuhkan

  • Whatsapp
banner 728x90
ilustrasi

Reporter: Yohanes Clemens
Satuan Reskrim
Polres Palu meringkus salah seorang terduga pelaku pembacok warga di Tatanga,
Kota Palu, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto, S,IK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan mengatakan,
pelaku saat hendak ditangkap sempat melawan dan hampir saja melukai anggota
polisi dengan menikam petugas mengunakan pisau badik.
“Untungnya petugas punya keahlian bela diri Polri, sehingga tersangka
bisa dilumpuhkan,” katanya. 
Pelaku inisial JT itu diringkus hari Jumat (9/8) setelah seorang
korban inisial JM (34) melaporkan dirinya ke kantor polisi. Saat digeledah,
dari tangannya ditemukan tiga paket narkoba jenis shabu.
Ipda Rislan menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara
menusuk di bagian punggung korban, hingga mengakibatkan korba mengalami luka di
bagian punggung. 
“Maka dari tangan pelaku telah diamankan dua buah senjata tajam, satu
pisau jenis badik, dan satu parang yang diduga digunakan untuk membacok korban
dan untuk melawan petugas saat hendak ditangkap,” ujar Rislan sosok KBO yang
humanis itu.
Dia, melanjutkan, ada tiga paket bubuk kristal yang diduga narkoba
jenis sabu, satu buah tas warna hitam, dan satu unit Hp merk Samsung F9 warna
hitam. Olehnya, kata Rislan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan
di Mapolres Palu untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita kenai dua kasus, di Reskrim kasus penganiayaan, dengan
Undang-Undang darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan
kasus dugaan kepemilikan narkoba akan diproses juga oleh Narkoba,” pungkasnya
dengan tegas. ***

Berita terkait