Minggu kedua Agustus 2019 Penetapan Perolehan Suara dan Caleg terpilih di Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi


Penetapan perolehan kursi suara dan calon terpilih anggota
legislatif DPRD Palu pada Pemilu serentak tahun 2019, akan ditetapkan dua
minggu di bulan Agustus ini. Hal itu diungkapkan ketua KPU Palu, Agusalim Wahid
usai rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu serentak tahun 2019 di Hotel
Santika, Selasa (6/8/2019).

“Insya Allah penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Palu dilaksanakan pada
minggu kedua di bulan Agustus ini, ” akunya.

Menurutnya,
pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019 adalah pembacaan keputusan. Setelah itu
pihaknya akan melakukan proses penetapan.

“Pada tanggal 6 hingga 9 Agustus ini, pembacaan keputusan. Setelah tanggal
tersebut, kami akan melakukan penetapan, ” cetusnya.

Bukti
registrasi perkara konstitusi (BRPK) telah diterbitkan. Namun kata Agusalim
Wahid, KPU RI meminta kepada daerah-daerah yang masih mempunyai sengketa
terkait Pemilu 2019, untuk menunda proses pelantikannya.


BRPK sudah turun, namun ada pengecualian dari KPU RI. Mereka meminta kepada
daerah yang masih ada sengketa terkait Pemilu 2019, untuk menunda penetapannya,
” jelasnya.

Ketua
KPU Palu mengakui bahwa wilayah Sulteng sendiri, rata-rata memiliki sengketa
terkait Pemilu serentak tahun 2019.

Ditegaskannya,
proses penetapan oleh KPU Palu akan menunggu keputusan dari KPU RI. “Kami
masih menunggu keputusan dari KPU RI. Jelasnya kami akan melakukan penetapan
pada bulan ini, ” sebutnya. ***

Berita terkait