Polres Sigi Ringkus 3 Pencuri dan Penadah Alat Pendeteksi Gempa BMKG Palu

  • Whatsapp
banner 728x90
Polres Sigi Berhasil meringkus pelaku pencurian alat pendeteksi gempa


Reporter: Yohanes Clemens/AN
Kepolisian Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng),
berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
pencurian dan tiga terduga penadah alat pendeteksi gempa milik Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palu, yang hilang dicuri beberapa
waktu lalu di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.
Kapolres
Sigi, AKBP Wawan Sumantri, SH, Senin, (05/06/19) di Mapolres Sigi menjelaskan,
sebelumnya kita telah menagkap satu pelaku inisial AP, bersama satu pelaku 480.
Dan hari ini, kata Kapolres, kita update seperti yang saya sebut lalu pelakunya
ada tiga, dan pelaku yang pertama, inisial AP (14) kemudian A (16) dan satu
lagi SS (16) yang sempat DPO dan telah kita aman, semua warga Kabupaten Sigi
dan mereka bertiga melakukan pencurian.
“Untuk
kronologisnya, berawal dari LP perihal dugaan tindak pidana pencurian alat BMKG
Kamis (18/7) dan pada Selasa (23/7) tim Tekab Polres Sigi menangkap terduga
tersangka pencurian inisial AP (14).
Dari
hasil interogasi terhadap AP diperoleh nama tersangka lain yang ikut serta
melakukan pencurian  inisial SS (16) dan
A (16) sempat DPO,” ujar Kapolres Sigih.
Kemudian,
jelas Kapolres, Rabu (31/7) pemerintah Desa Lolu bersama orang tua S datang ke
Polres Sigi untuk menyerahkan S kepada penyidik guna dilakukan proses
penyidikan dan selanjutnya dilakukan Penahanan.
Dan
selanjutnya, kata AKBP Wawan, pada hari Rabu (31/7) sekitar pukul 19.00 wita
tim Tekab Polres Sigi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A di
Huntara Desa Lolu Kecamatan  Sigi Biromaru,
Kab. Sigi. Aksi pencurian terhadap alat pendeteksi gempa ini dilakukan sebanyak
dua kali oleh para terduga pelaku.
“Yang
pertama pencurian dilakukan oleh AP dengan S, dengan mengambil tiga panel, dan
aksi kedua dilakukan lima hari kemudian oleh AP dengan A yang mengambil
sisanya, seperti alat sensor, regulator, dengan batrei,” terang AKBP Wawan.
Kapolres,
menambahkan, barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan
inisial pertama insial O alias SFN yang membeli satu panel surya dengan satu
regulator dengan total harga Rp.200 ribu.
Kemudian,
lanjut Kapolres, penadah kedua bernama HM membeli dua panel Surya seharga Rp200
ribu, dan penadah ketiga inisial S yang membeli alat sensornya yang mahal ini
yang dijual Rp30 ribu saja, dan membeli tiga aki dengan harga Rp150 ribu, total
Rp450 ribu. Maka total penjualan alat ini sebesar Rp880 ribu, yang dibagi oleh
pelaku. Sedangkan, kerugian dari BMKG atas pencurian alat pendeteksi gempa
tersebut, sebanyak Rp700 juta.
“Jadi,
ketiga pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 buter E dan  4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara.  Kemudian untuk
ketiga pelaku 480 (penadah), ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandas
Kapolres.
Kapolres
tegaskan, walaupun ketiga terduga pelaku masih dibawah umur, namun proses
hukumnya tetap berjalan.
“Untuk
ketiga tersangka karena masih dibawah umur pasalnya tetap dikenai pasal 363
ayat 1 ke empat E dan lima E, ancamanan hukum tujuh tahun  penjara, namum proses pradilannya, kita
mengunakan pradilan anak,” ujarnya.
Barang
bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dalam pengungkapan kasus pencurian
ini, satu unit Sensor Broadband Merk Nanometics Warna Hijau Silver, tiga buah
Baterai merk Haze warna abu-abu, tiga buah Solar panel merk BP Solar BP 38O dan
satu unit Solar Regulator warna Silver. ***

Berita terkait