PRA PERADILAN YB DITOLAK PN PALU

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber: Tim Kuasa Hukum Longki Djanggola

Selasa, (20/8/2019) sekitar pukul 15.57 WITA, Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu menolak gugatan Pra Peradilan Tersangka Yahdi Basma (TSK YB).
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dalam menghadapi gugatan pra peradilan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Palu yang telah melihat perkara ini dengan obyektif dan memutusnya dengan adil, sekalipun hampir tiap hari &dibombardir& dengan berita tentang Hak Imunitas TSK YB yang diglorifikasi sedemikian hebatnya. Bahwa seolah-oleh perbuatan pidana penyebaran kabar bohong ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Belum lagi berbagai pernyataan dari kelompok pendukung TSK YB, bahwa dirinya adalah korban dari kesewenang-wenangan dan korban UU ITE.
Seperti kita ketahui, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, Polda telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Namun dengan suratnya bernomor B-1214/P.2.4/Eku.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (P-19) dimana penyidik mendapatkan petunjuk untuk dapat melengkapi berkas perkara Yahdi Basma baik kelengkapan formil  dan Kelengkapan Materil.
Berkaitan dengan perbaikan berkas tersebut, saya mendesak:
1) Polda Sulteng untuk segera mengenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. Tindak pidana penyebaran Hoaks yang dilakukan TSK YB dilakukan dengan keadaan sadar dan pengetahuannya yang cukup, bahwa akibat dari perbuatan pidananya tersebut akan menimbulkan keonaran pada masyarakat luas, keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat.
2) Polda Sulteng juga harus mengenakan Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Karena dalam kasus ini ada Media Cetak lokal Sulawesi Tengah yang menjadi korban yaitu koran Mercusuar, sehingga kami mendesak agar juga dikenakan Juncto dengan pasal ini. Kemudian melakukan penahanan.
3) Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng untuk secepatnya memutuskan dalam Sidang BK, bahwa TSK YB harus diberhentikan sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 dan tidak akan melantiknya untuk Periode 2019-2024.
4) Apabila pasca ditolaknya gugatan pra peradilan ini, lantas kemudian kelompok pendukung TSK YB masih tetap mengglorifikasi isu hak imunitas Anggota DPRD dengan sistematis dan masif. Saya sarankan Polda Sulteng sebaiknya langsung menahannya, karena glorifikasi isu hak imunitas, dramatisasi sebagai korban kesewenang-wenangan sebenarnya adalah sikap tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung!.
Salam Hormat,
Palu, 20 Agustus 2019
EDMOND LEONARDO SIAHAAN, SH., MH

(PENGACARA LONGKI L DJANGGOLA)

Berita terkait