Sungguh Tragis!! Orang Tua Wali Cabuli Anaknya Sendiri

  • Whatsapp
banner 728x90
Ilustrasi

Reporter:
Yohanes Clemens
Perbuatan yang tak perlu dipuji, yakni dilakukan seorang
Ayah Wali, berinisial BHD 45 Tahun, pekerjaan buruh harian lepas, kel. Kamonji
kec. Palu Barat Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mengapa tidak, BHD yang adalah
Ayah wali dari SM, rela mencabuli anak angkatnya sendiri berumur 15 tahun, yang
masih duduk dibangku SD kelas 6 yang ada di Kota Palu.
SM adalah anak dari adiknya Istri
pelaku, yang ditit
ipkan kepada pelaku. Dimana kedua
orang tua korban cerai, dan di titipkan anaknya kepada kakak kandungnya yang
adalah istri pelaku. Demi untuk sekolah, SM di masukan kedalam surat akte kedua
orang tua angkatnya.
Diketahui, pada hari sabtu
tanggal 04 Agustus 2019 sekitar pukul 20:15 wita unit PPA Polres Palu menerima
laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap
anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi nomor
LP-B/712/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, tanggal 03 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP,
Kristian Holmes Saragi, SIK, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Polres
Palu, Ipda Rislan, menerangkan, pihaknya menerima laporan
oleh seorang guru, inisial AG, 48 tahun, di kel. Nunu
kec. Palu Barat Kota Palu.
“Kronologis kejadian,
awalnya pada hari sabtu, (03/08/2019) pada saat jam belajar disekolah, seorang
guru yang bernama Sdri. AG melihat ada yang aneh dengan badan SM (15) kelas 6
SD. Kemudian S
audari. AG memanggil anak
SM lalu bertanya apa sebenarnya yang dia alami sehingga anak SM menceritakan
bahwa Dia sudah 5 bulan tidak haid,” jelas Ipda Rislan.
Ipda Rislan melanjutkan, dan pamannya sering meremas-remas
dadanya. Dan sekitar bulan Februari 2019, saat anak SM bangun tidur dia
melihat celana yang dia gunakan sudah turun sampai dibawah paha.
Pada saat Itu, kata Ipda Rislan,
dia merasa sakit pada bagian Kemaluan. Maka, setelah mendengar cerita dari anak
SM, AG kemudian menceritakan lagi apa yang dialami oleh anak SM kepada guru
yang lain, kemudian Sdri. AG mengajak anak SM untuk pulang Dan tinggal saja
dirumah. AG kemudian melaporkan dikantor polisi apa yang telah dialami oleh
anak Sumarni. 
“Berdasarkan keterangan
pelaku, bahwa palaku melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar bulan
Februari 2019, pada malam hari sekitar pukul 01.00 wita dirumahnya di kel.
Kamonji kec. Palu Barat Kota Palu, pada saat korban sedang tertidur.
Dan Pada saat Itu korban tidak
terbangun, pelaku melakukan perbuatan tersebut Karena Istri pelaku sudah
berumur hampir 50 tahun
dan Tidak mampu
lagi melayani pelaku,” ujar KBO Reskrim Polres Palu itu.
Ipda Rislan, melanjutkan, pelaku
diamankan pada hari minggu tanggal 04 agustus 2019 sekitar pukul 15:50 wita di
kel. Nunu kec. Palu Barat Kota Palu, pada saat datang mencari korban dirumah
salah satu guru korban
Sedangkan, pasal yang
dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (1) Dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1)
Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
***

Berita terkait