WALIKOTA TEGASKAN TIDAK TERIMA SUAP JEMBATAN IV

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter:
Firmansyah Lawawi
Menyikapi
isu dugaan suap yang menghiasi pemberitaan media  terkait pembayaran eskalasi utang jembatan
IV, Walikota Palu, Hidayat dalam jumpa pers, Senin (19/8/2019) di ruangan
Bantaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.

” Saya tidak
pernah ambil itu uang, ” tegasnya.

Diungkapkanya, dia
akan menolak sejumlah uang yang pernah dijanjikan kepada Walikota sebelumnya.

“Ibu Nani dari
pihak PT.Global Daya Mandiri hampir setiap saat menghubungi saya melalui
ponsel. Namun saya tidak merespon, ” akunya.

Walikota
menjelaskan bahwa dia dan beberapa pimpinan OPD Pemkot Palu, telah dimintai
keterangan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Terkait pembayaran utang
jembatan IV.

Namun menurutnya,
pihaknya hanya sebatas memberikan keterangan mulai dari proses hukum mulai dari
awal hingga keluarnya putusan pembayaran jembatan IV oleh Badan Abitrase
Nasional Indonesia (BANI) Setelah itu proses hukumnya dilanjutkan ke tingkat
banding hingga kasasi.

“Ada 16 item
pertanyaan dari Kejaksaan Agung kepada saya. Intinya mempertanyakan mengapa ada
pembayaran dan sumber dana pembayaranya. Namun tidak ada pertanyaan terkait isu
suap, ” jelasnya.

Sumber pembayaran
total jembatan IV senilai Rp.33 Milyar kata Walikota, bukan bersumber dari Dana
Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) akan tetapi diambil dari
dana lainnya. Antara lain belanja pegawai, dana belanja barang dan jasa serta
belanja modal.

“Merujuk
kepada Permendagri nomor 38 tahun 2018, pantasnya dananya dipergunakan dari
dana belanja modal. Tidak mungkin diambil dari belanja pegawai dan barang jasa,
” paparnya.

Diakuinya, diskusi
bersama pihak Kejaksaan Agung terkait pembayararan Jembatan IV, dimulai pada
pukul 11.00 hingga 16.30 sore. ” Proses suasana saat bersama Kejagung
seperti diskusi,” sebutnya.

Ditambahkannya,
proses hukum jembatan IV berlangsung, pihak Pemkot Palu tidak menghadiri tiga
kali panggilan dari BANI. Disebabkan Pemkot Palu tidak menganggarkan dana biaya
perkara senilai Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) di APBD.

Tiga puluh hari
usai penetapan pembayaran jembatan IV 
dari BANI, proses bunga mulai berjalan. Hingga mencapai Rp.18 Milyar.

“Tagihan
pembayaran jembatan IV oleh PT.DGM kepada Pemkot Palu sebesar Rp.33 Milyar, Sementara
bunganya senilai Rp.18 Milyar. Jika tidak dibayarkan, Bunganya akan semakin
membengkak, ” sebutnya.

Dengan adanya putusan
dari MA, terkait pembayaran utang jembatan IV, Walikota melakukan rapat bersama
Forkopimda. Dari keputusannya, bahwa utang tersebut harus dibayarkan. “Selain
itu, Pemkot Palu juga menyurati ketua Pengadilan Palu untuk meminta
pertimbangan. PN Palu mengamanatkan untuk dilakukan pembayaran, ” katanya.

Press Confrence
tersebut juga dihadiri oleh kepala BAPPEDA Palu, Arfan, Kadis PU Palu, Iskandar
Arsyad, Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy, Kabag Humas Pemkot Palu, Gunawan dan
bagian Keuangan Pemkot Palu, Irma Al Kaf. ***

Berita terkait