Bayu & Pemred NP Lapor Balik Bupati Poso

  • Whatsapp
banner 728x90

TAK TERIMA Dilaporkan Bupati Poso Darmin A Sigilipu dalam kasus pencemaran nama baik, dan UU ITE di Polda Sulteng, Owner dan pimpinan redaksi Nuansa Pos hari ini (Senin, 15/07/2019) berencana balik melaporkan hal yang sama. Bahkan, pengacara Bupati Poso, Suprianus Kandolia SH pun dilaporkan juga. Demikian rilis yang dikirim Pemred NP, Irfan Pontoh ke jurnalis kailipost.com malam (14/07/2019) via WA.

Diterangkan, sesuai LP: 158/V/2019/SPKT Polda tanggal 28 Mei 2019, Bupati Darmin Sigilipu melaporkan Owner Nuansa Pos  Bayu Alexander Montang, terkait pemberitaan Harian Nuansa Pos. Menyusul Jumpa Pers Bupati Poso Darmin Selasa malam (28/5/2019) bertempat di Hotel Santika Palu, yang pada prinsipnya dalam kesempatan itu secara sengaja dan terang-terangan Bupati Darmin menyampaikan pelaporan pidana yang telah dilakukan, termasuk salah satunya menyebut/menuduh Owner NP Bayu Alexander Montang telah melakukan tindak pidana  terkait pemberitaan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, patut diduga Bupati Darmin telah secara sengaja dan terang benderang menyerang kehormatan dan nama baik  Owner dan Pemred NP, sehingga dapat diasumsikan Bupati Darmin Sigilipu telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Pidana; pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP; Pasal 310 KUHP.

Sedangkan laporan untuk pengacara Bupati Poso yaitu, Suprianus Kandolia SH yaitu terkait dengan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE. Hal itu menurut Irfan, Kamis (11 Juli 2019) sekitar pukul 10.00 Wita, ia selaku pemimpin redaksi Nuansa Pos mengirimkan chat WA  melalui nomor 0812-9504-XXX yang diketahui adalah milik saudara Suprianus Kandolia.

Inti komunikasi dalam chat wa tersebut, adalah permintaan konfirmasi kepada yang bersangkutan selaku kuasa hukum Bupati Poso, dan dalam chat tersebut jelas menyertakan nama dan jabatan selaku Pemimpin Redaksi Harian Nuansa Pos. Tetapi, sekitar pukul 10.29 Wita, terlapor Suprianus Kandolia membalas permintaan konfirmasi tersebut yang intinya mengatakan baiknya bertemu dengan ditambah bahasa yang kurang baik, ‘’Jangan cuma teriak di WA saya tunggu yaa, sekalian ajak pemiliknya,” Dan saat itu pula sekitar pukul 10.33 Pemimpin Redaksi Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh menanggapi hal itu dengan menegaskan tak ada kaitan urusan pemberitaan dengan  pemilik koran, itu urusan dan tanggungjawab pemimpin redaksi.

Ditegaskan pula kesiapan Pemred NP untuk bertemu dalam kepentingan konfirmasi/klarifikasi pemberitaan, yang kemudian ditanggapi kembali oleh saudara Suprianus Kandolia bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jakarta  dan keesokan harinya baru datang.

Jumat 12 Juli 2019  sekitar pukul 10.28 Wita, Irfan Denny Pontoh kembali mengirimkan chat WA ke Suprianus Kandolia. Intinya, untuk memastikan pertemuan untuk konfirmasi sebagai chat WA sehari sebelumnya. Menyusul pukul 18.11 Wita, Irfan Denny Pontoh kembali mengirimkan chat WA yang sifatnya konfirmasi termasuk mempertegas  soal pemberitaan headline NP untuk edisi keesokan harinya.

Saat itulah, Suprianus Kandolia sekitar pukul 18.11 Wita memberikan jawaban yang sifatnya mengandung maksud penghinaan yang seutuhnya dia menuliskan kalimat sebagai berikut :“Anda itu  Kayak Preman dipinggir jalan, tidak punya etika. Anda PEMRED. Kalo bertanya sebutkan nama anda lengkap dengan identitas dan detail pertanyaannya”

Irfan sekitar pukul 18.30 Wita dan 18.34 Wita membalas chat WA itu dengan intinya menegaskan nama dan identitas sudah jelas dan sekali lagi meminta tanggapan sesuai substansi konfirmasi, sekaligus juga mengingatkan Suprianus Kandolia untuk memperbaiki bahasa dan mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyebut dirinya seperti Preman Jalanan. Sabtu 13 Juli 2019, Nuansa Pos memberitakan peristiwa tersebut  dengan judul berita, ‘’SUPRIANUS KANDOLIA NGAMUK, SEBUT PEMRED NP PREMAN JALANAN”.**

 

 

Reportase: andono wibisono

 

Berita terkait